bimbel masuk ui | ptn

Bimbel Masuk UI

Ketentuan dan Tata Tertib Program Paket Intensif

 1. Jadwal belajar disepakati antara siswa/orangtua siswa dan pengajar, sepengetahuan lembaga BPUI Profesional dan jika ada perubahan jadwal maka harus diinformasikan kepada koordinator.

 

2. Siswa Harus Mematuhi Program Belajar Yang Telah Diambil ,Jika siswa telah mengambil program paket 50 sesi ,75 sesi ,100 sesi atau 125 sesi dan pembayaran dilakukan via transfer 50% diawal sisanya setelah satu bulan pembelajaran ,jika siswa membatalkan paket yang telah disepakati maka siswa WAJIB membayar paket sisanya walaupun siswa hanya mengambil separuh paket yang disepakati atau tidak melanjutkan program belajar selanjutnya.


3. Jika siswa hendak membatalkan jadwal belajar yang telah di tentukan
Maka siswa hendaknya memberitahukan kepada instruktur/pengajar atau ke BPUI Profesional melalui telepon atau secara langsung maksimal 12 jam sebelum pelajaran di mulai


4. Jika instruktur tidak dapat datang sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan

Maka instruktur atau BPUI Profesional memberitahukan kepada siswa yang bersangkutan melalui telepon atau secara langsung maksimal 12 jam sebelum pelajaran di mulai


5. Jika siswa ingin mengganti jadwal yang telah di batalkan berkaitan dengan hal-hal tersebut
Maka baik instruktur ataupun pihak siswa harus ada kesepakatan sebelumnya serta tidak memberatkan salah satu pihak


6. Jika instruktur datang terlambat karena sesuatu hal yang tidak wajar

Maka kebijaksanaan sepenuhnya ada di tangan siswa, namun jika hal ini masih terus berlangsung atau terjadi berulang-ulang, hendaknya siswa memberitahukan kepada BPUI Profesional untuk di tindak lanjuti

7. Jika instruktur telah datang tetapi dengan tiba-tiba siswa membatalkan jadwal yang telah di tentukan atau siswa tidak ada di tempat dengan tidak ada pemebritahuan sebelumnya
Maka dalam hal ini sudah masuk dalam hitungan belajar

8. Jika siswa merasa tidak cocok dengan instruktur yang bersangkutan
Maka hendaknya siswa memberitahukan kepada BPUI Profesional, untuk melakukan penggantian dengan instruktur yang baru dan tentunya di sesuaikan dengan criteria yang di inginkan siswa

9.Paket belajar yang diambil maksimal dalam satu tahun pembelajaran atau 2 semester ,jika dalam satu tahun pembelajaran masih ada sisa paket maka sisa paket dianggap hangus.

10.Jika siswa telah mengambil paket yang telah disepakati minimal 50 sesi dan pada waktu tertentu siswa tidak belajar sekalipun selama 2 bulan berturut-turut ,dan siswa telah melunasi paket yang diambil ,dan masih tersisa paket belajar maka sisa paket dianggap HANGUS.

**. PENTING..! Ketentuan umum ini berlaku sebagai tata tertib dan terikat sebagai perjanjian yang harus dilaksanakan kedua belah pihak.