Universitas
Indonesia (UI) membebaskan uang pangkal bagi mahasiswa baru program
pendidikan S1 Reguler tahun akademik 2014/2015. Pembebasan uang pangkal
bagi mahasiswa program pendidikan S1 Reguler dimungkinkan karena
kebijakan UI untuk mengalokasikan beban biaya uang pangkal dari dana
BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) yang diperoleh dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pada tahun akademik 2014/2015,
seluruh mahasiswa baru program pendidikan S1 Reguler hanya akan dikenai
Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP B) yang dibayar per
semester minimal Rp 100.000 dengan maksimal Rp 5.000.000 untuk program
studi kelompok IPS, atau minimal Rp 100.000 dengan maksimal Rp 7.500.000
untuk program studi kelompok IPA. Jumlah BOP B disesuaikan dengan
kemampuan orang tua/wali mahasiswa sebagai penanggung biaya. Informasi
BOP B dapat dilihat disini.
Biaya pendidikan S1 Reguler SIMAK = S1 Reguler SBMPTN = S1 Reguler SNMPTN